Sekda berujar, sektor kesehatan merupakan bagian dari visi dan program kerja utama kepala daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang telah tertuang pada RPJMD 2021-2026.
Selain itu, pemerintah kabupaten tahun ini juga menyiapkan 37.500 kuota KIS yang dibiayai APBD guna memperluas jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, jumlah masyarakat Pesisir Selatan yang telah memiliki jaminan layanan kesehatan mencapai 85 persen dari 516 ribu jiwa total populasi daerah.
Sekda menuturkan, pemerintah daerah bakal memperluas jaminan kesehatan pada 2024 hingga 98 persen dari total penduduk bahkan hingga 100 persen, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya kesehatan.
“Yang menjadi prioritas itu memang ibu-ibu hamil, karena sehat itu memang harus dari kandungan,” ucapnya lagi.
Terpisah, Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti, Firdaus Dezo menyampaikan bahwa rumah sakit tidak berwenang menahan pasien sebagai jaminan, karena kesehatan adalah hak dasar warga negara sesuai amanat dari pasal 34 UUD 1945.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan seharusnya bertindak tegas terkait perizinan operasional RSU BKM. Apalagi sebelumnya sudah ada upaya penjaminan pembayaran tunggakan dari pemerintah kabupaten, tapi tetap saja diabaikan.
Menurutnya, kebijakan yang diambil RSU BKM sangat bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan di Indonesia yang mestinya menganut azaz perikemanusiaan, bukan saja berdasarkan pada nilai materi semata.
“Mestinya Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan harus cepat bertindak,” ujarnya pada wartawan.