Ia mengimbau, dalam mengelola keuangan yang berasal dari APBN itu, harus benar-benar tertib administrasi dan transparan dalam setiap kebijakan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap di 2023 ini, bisa lebih tertib lagi administrasi, sehingga dalam setiap tahapan semua laporan tercatat dan terdokumentasikan dengan baik. Selanjutnya kepada seluruh koordinator sekretariat diharapkan pula memiliki persepsi yang sama dan mengetahui secara detail bukti-bukti pendukung dalam mempersiapkan laporan yang diminta oleh Sekretariat Bawaslu kabupaten nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar), Alni menjelaskan, secara keseluruhan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) baik untuk provinsi hingga kabupaten dan kota tahun 2023 berjumlah lebih kurang Rp170 miliar.
“Jumlah anggaran itu untuk komponen kelembagaan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk didalamnya untuk anggaran panwascam, dan PPS desa/kelurahan,” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni di Padang.
Ia menyebut, adapun jumlah anggaran yang diperoleh masing-masing Bawaslu kabupaten dan kota itu besarannya bervariasi.
“Besaran anggarannya tergantung pada beberapa kondisi. Seperti jumlah kecamatannya, jumlah TPS dan luas wilayah. Hal itu yang menyebabkan anggaran per kabupaten dan kota bervariasi,” ucapnya lagi.
Dari 19 kabupaten dan kota itu, kata Alni, perolehan anggaran tertinggi diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dengan kisaran Rp12 miliar lebih. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Agam dan Padang Pariaman sekitar Rp11 miliar.
“Sedangkan alokasi anggaran terendah ada di Kota Solok dengan besaran sekitar Rp6 miliar,” ujarnya.