SUMBARKITA – Menjelang Pemilu Serentak 2024, Partai Politik (Parpol) diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kendatipun begitu ia menegaskan parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.
“Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” katanya dilansir, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga : Bawaslu akan Kolaborasi dengan Konten Kreator
Lebih lanjut ia juga mengingatkan, parpol dilarang menggunakan fasilitas negara. Seperti mobil plat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” tegas Bagja.