“Kami membuka selebar-lebarnya konsultasi, koordinasi dari semua elemen masyarakat, dan juga partai politik, terutama sebagai mitra kami nanti berjalan menghadapi Pemilu 2024 ke depan,” tuturnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada perangkat desa atau nagari yang berada di wilayahnya untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis yang nanti akan menyebabkan pelanggaran.
“Kita imbau kepada perangkat desa atau nagari untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Himbauan ini juga akan kita sampaikan kepada pemerintah terkait melalui surat resmi nantinya”, katanya
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman Barat Lourencius Simatupang bersama Divisi Hukum Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Lembaga Beldi Putra menyebutkan jenis sengketa pemilu di bawaslu tingkat kabupaten/kota yang kerap terjadi ialah sengketa antar peserta pemilu, yakni berupa sengketa kecil yang bisa diputuskan dengan cepat.
“Sengketa-sengketa yang bisa diputuskan cepat contohnya tadi ada penumpukan banner. Jadi misalkan mereka peserta pemilu ini sudah memasang APK (alat peraga kampanye) di tempat yang telah disiapkan oleh KPU, tetapi tertumpuk oleh peserta pemilu lain sehingga itu menjadi sengketa. Termasuk persoalan tempat kampanye peserta pemilu,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu hari ini mampu menciptakan sinergisme antara Bawaslu dan parpol peserta pemilu dalam menyukseskan hajat pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
“Meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran karena bawaslu itu fungsinya yang pertama adalah mencegah,” ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Komisioner KPU Pasaman Barat Akbar Riyadi, mantan Komisioner Bawaslu periode 2018-2023 Emra Patria, Aditia Pratama dan narsumber Zenis Helen. ***