Padang- Bawaslu Kota Padang bersama dengan Satpol PP dan TNI Polri secara gencar melakukan penertiban Alat Paraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli mengatakan, seribu lebih APK yang ditertibkan terdiri dari APK partai dan caleg.
“Penertiban terus kami lakukan hingga hari ini. Kami dibantu juga oleh Satpol PP, TNI dan Polri, semua APK yang melanggar diamankan di Mako Satpol PP Padang,” ujarnya pada Rabu, 17 Januari 2024.
Rahmad menyebutkan, pelanggaran APK paling banyak terjadi di pohon-pohon di Kota Padang.
“Banyak APK yang dipaku di pohon dan langsung dicopot,” kata dia.
Sampai sekarang, kata dia, situasi kampanye di Kota Padang masih aman terkendali, belum ada masyarakat atau caleg yang melapor pelanggaran.
“Namun, ada laporan perusakan APK oleh orang tidak kenal (OTK),” ujarnya.
Rahmad mengatakan, pihaknya masih terus meninjau ke lapangan caleg-caleg yang tengah melakukan kampanye.
“Kami juga mengimbau kepada para caleg dan partai jangan memasang APK di pohon, pasanglah di tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.