Sumbarkita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye atau APK milik calon DPD RI Dapil Sumatera Barat, jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Akhiro Murio selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang mengatakan, sedikitnya ada ribuan APK calon DPD RI Dapil Sumbar yang diturunkan petugas. Diketahui, para calon yang mengikuti PSU dilarang kampanye sebagaimana aturan Mahkamah Konstitusi.
“Kita melibatkan 2.000 lebih Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh kecamatan yang berada di Kota Padang, mereka semua kita suruh turun untuk penertiban APK,” ujarnya, Kamis (11/7).
Dia menegaskan, penertiban berlangsung untuk menindaklanjuti, ketentuan PSU sesuai aturan yang ada tidak ada kesempatan untuk calon melakukan kampanye atau sosialisasi diri.
“Bersama Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri, penertiban ini juga berlandaskan adanya aturan daerah yang dilanggar oleh para calon, tentang ketertiban umum. Pokoknya sampai sebelum tanggal 13 Juli, semua APK dan APS ini harus bersih,” pungkasnya.