Sementara untuk Pemilu 2024, Dapil mulai dari DPR sampai DPRD Provinsi akan disusun oleh KPU RI. Aktor yang terlibat tentunya sangat banyak, mulai dari paslon Presiden, perseorangan anggota DPD, Parpol dan Caleg di setiap daerah pemilihan dikalikan dengan jumlah Partai Politik yang bakal ditetapkan menjadi peserta Pemilu.
“Tentunya ada persoalan dugaan pelanggaran di dalam verifikasi persyaratan Parpol peserta pemilu. Bawaslu mempunyai kewenangan pengawasan, sekaligus penanganan pelanggaran. Jadi, ada kewenangan strategis untuk menjaga integritas Pemilu,” katanya.
Dengan cakupan tahapan yang luas, dan aktor yang banyak, lanjut Fadli, maka skala prioritas pengawasan mesti diatur, dua indikator utamanya adalah pengawasan untuk memastikan integritas Pemilu, dan pengawasan untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
Menurutnya, isu prioritas untuk pengawasan dilapangan yakni, terkait keterpenuhan surat dukungan calon DPD, pendaftar pemilih, dana kampanye, praktik politik uang, pengawasan terhadap tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta terhadap proses penetapan calon terpilih.
“Terhadap isu prioritas tadi, maka Bawaslu diharapkan bisa mengatur hal-hal yang jauh lebih detail, yakni mengatur prioritas isu, mengatur sumber daya untuk mengawasi hal tersebut, membangun Pokja untuk isu-isu khusus dan strategis, menyiapkan tools dan sistem dalam mengawasi, mengatur relasi kelembagaan dengan stakeholder terkait, serta mengatur tindak lanjut terhadap hasil pengawasan terutama sekaitan dengan kewenangan penanganan pelanggaran,” tuturnya. ***