“Keramaian, selama tidak melanggar hukum, tetap sah dilakukan. Namun, jika melibatkan izin keramaian, itu adalah kewenangan kepolisian,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, fenomena kotak kosong ini bukan hal baru di Sumbar. Pada Pilkada 2020, Kabupaten Pasaman juga menghadapi situasi serupa, dengan hanya satu pasangan calon yang maju. Aturan yang berlaku saat ini, kata Khadafi, sudah diterapkan sejak Pilkada tersebut.
Sementara itu, melansir dari Detikcom Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa masyarakat beleh mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024. Namun, Dia mengingatkan kampanye tersebut tidak boleh difasilitasi oleh negara.
“Mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam Pemilihan 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara,” kata Bagja.