Padang – Pasangan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni akan menghadapi kotak kosong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2024. Apakah masyarakat bisa mengkampanyekan kotak kosong dalam konstestasi Pilkada Dharmasraya?
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, mengatakan bahwa kampanye pada dasarnya diperuntukkan bagi peserta pemilihan, yang dalam hal ini adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
“Dalam konteks ini, kita hanya memiliki satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilihan. Pasangan ini berhak untuk berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Khadafi kepada Sumbarkita, Kamis (3/10).
Namun, Khadafi juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya, termasuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon yang ada.
“Tidak ada yang salah ketika masyarakat ingin menyampaikan pandangan mereka, selama itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Terkait fenomena kampanye kotak kosong, Khadafi menegaskan bahwa pendapat masyarakat tetap dilindungi oleh demokrasi, selama tidak melanggar hukum.
“Berpendapat itu bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui surat, orasi, atau demonstrasi. Selama tidak melanggar aturan, tidak ada alasan untuk melarang,” lanjutnya.
Khadafi melanjutkan, masyarakat boleh melakukan kampanye kotak kosong dengan keramaian asalkan mendapat izin pihak berwenang.