SUMBARKITA.ID — Polresta Padang mengamankan 2 orang remaja lantaran membawa senjata tajam tanpa izin. Kedua pelaku berinisial I (17) warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung dan FYM (15) warga Jalan Seberang Palinggam, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiyansah Putra mengatakan, kedua remaja itu diamankan saat personil gabungan Polresta Padang sedang melakasanakan patroli antisipasi Tawuran.
“Pada saat di Jalan Bypass Simpang Arai Pinang, tim bertemu dengan sekumpulan para pelaku yang akan tawuran,” terang Dedy, dikutip dari keterangannya, Senin (2/1/2023).
Ia melanjutkan, saat diberhentikan, petugas mendapati pelaku I membawa senjata tajam sehingga langsung diamankan.
Selanjutnya, kata Dedy, pada saat personil gabungan Polresta Padang melanjutkan patroli antisipasi tawuran, tim gabungan kembali menemukan sekumpulan remaja yang akan melakukan tawuran di dekat Puskesmas Pemancungan
“Ketika diberhentikan, tim menemukan pelaku FYM membawa senjata tajam, kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang,” terangnya.
Menurut Dedy barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam jenis klewang yang terbuat dari besi bergagang kayu warna hitam dengan panjang lebih kurang 50 cm. Kemudian senjata tajam jenis klewang dengan panjang lebih kurang 80 cm dengan gagang lilitan karet warna hitam.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan di Padang
“Untuk kedua pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku karena ini sudah termasuk pada unsur pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. ***