“Menurut pengakuan kedua orang tersangka bahwa keduanya baru kali ini berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja,” sambungnya.
Muddasir menyebutkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tutup Muddasir.
Editor: RF Asril