SUMBARKITA.ID — Partai Ummat yang didirikan Amien Rais resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan peserta Pemilu 2024.
Gugatan telah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat mengirim tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Denny Indrayana.
“Sore ini tadi jam 14.00 lebih sedikit kami sudah mulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12).
Dia berkata tim telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi gugatan itu. Denny yakin Bawaslu akan menyatakan KPU bersalah.
“Dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” ujarnya.
Denny berkata Partai Ummat akan menanti langkah berikutnya dari Bawaslu. Ia memprediksi Bawaslu akan menggelar ajudikasi untuk Partai Ummat dan KPU pekan depan.
iIa mengatakan, Partai Ummat membawa sekitar 6 ribu bukti ke Bawaslu RI untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan peserta Pemilu Serentak 2024. Bukti-bukti itu diserahkan dalam bentuk digital. Mereka telah mengirim bukti-bukti itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bukti-bukti itu disebut berada di dalam diska lepas (flash disk) yang dibawa kuasa hukum Partai Ummat ke Bawaslu, Jumat (15/12).