Sumbarkita — Tim Unit II Satuan Reskrim Polres Sijunjung menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Rabu (19/3) malam di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, mengatakan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat berlangsungnya penyalahgunaan Pertalite. Satu jam kemudian, katanya, pihaknya menangkap tiga orang.
“Kami juga menyita 2.300 liter Pertalite dan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BM 8692 SI yang digunakan untuk membawa Pertalite itu,” katanya Kamis (20/3).
Andri mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku merupakan warga Jambi. Ketiganya ialah Mulyadi (49), Susenda Mulya Doma (24) dan Riyan Dwi Apriliandi (17).
“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal ini,” ujarnya.
Andri menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Sijunjung.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas praktik ilegal ini,” ucap Andri.