Payakumbuh – Pemuda inisial RP (34) ditangkap di kelurahan Tiakar Payobasung Kota Payakumbuh pada Jumat (21/6) malam sekira pukul 23.00 WIB. Padahal RP baru saja keluar penjara melalui pembebasan bersyarat. Apa kasus yang menjerat RP?
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, RP ditangkap lantaran kembali terlibat penyalahgunaan narkoba.
Iptu Aiga menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi ada orang yang memiliki dan menyimpan nakoba.
“Informasi kita tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Aiga, Sabtu (22/6).
Polisi yang melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat saat penangkapan menemukan barang bukti satu paket sabu.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dodo asal Pekanbaru,” sebutnya.
Saat ini RP diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Dodo masih dalam pengejaran polisi.