SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial OY (46) yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Agam di kediamannya di Jorong Balai Selasa, Kecamatan Lubuk Basung.
Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah menjelaskan penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Senin (24/10) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari rumah OY, petugas menemukan 9 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kardus di dalam rumahnya.
“Kami menemukan sabu siap edar dengan total berat 0,7 gram dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba, satu set bong, dan satu unit ponsel,” kata Ferry, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan pelaku sebelumnya juga telah pernah ditangkap dan mendekam di penjara dalam kasus serupa. Kini, kata dia, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Editor: RF Asril