SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (KPU Pasbar) menyatakan sebanyak 623 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD kabupaten belum memenuhi persyaratan saat verifikasi administrasi pencalonan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidatullah mengatakan, selain 623 bakal calon legislatif belum memenuhi persyaratan, sebanyak enam bacaleg telah memenuhi persyaratan.
Syarif mengatakan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan pada dokumen persyaratan bacaleg.
Dokumen yang tidak lengkap itu diantaranya banyak bakal calon legislatif pada surat keterangan kesehatan tidak memakai stempel. Kemudian ijazah dan surat keterangan bebas narkoba tidak dilampirkan.
“Banyak juga yang tidak melampirkan kartu anggota partai, surat pengadilan tidak pernah dipidana dan dokumen pencantuman gelar,” katanya.
Lalu dari 623 ada juga terdaftar ganda internal dan eksternal. Artinya ada bakal calon terdaftar di beberapa daerah pemilihan dan terdaftar untuk kabupaten dan provinsi.
Selanjutnya ada juga bakal calon legislatif memasukkan kertas kosong di sistem informasi pencalonan serta adanya file tertukar.
Terhadap bakal calon legislatif itu diberi kesempatan perbaikan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Kita telah menyampaikan kekurangan itu ke partai politik. Diharapkan partai politik peserta pemilu bisa memaksimalkan waktu perbaikan ini dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya di masa perbaikan itu partai politik bisa memenuhi persyaratan yang kurang atau yang salah serta boleh mengganti bakal calon legislatif dan nomor urut. (Antara)