Sumbarkita – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi di kawasan Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Jumat (7/2).
Pelaku yang diketahui bernama Memet (38) ditangkap saat tertidur di rumahnya di kawasan Padang Selatan pada Jumat sore. Penangkapan ini dipimpin oleh Aipda David Rico Darmawan. Berdasarkan hasil penyelidikan, motor hasil curian telah dijual oleh pelaku di Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa Memet merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara.
“Setelah korban melapor ke Polresta Padang, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Tim Klewang segera bertindak cepat menangkap Memet. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa motor curian telah dijual di Kota Pariaman.
“Tim langsung menuju Kota Pariaman dan berhasil menemukan barang bukti. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.