SUMBARKITA.ID — Seorang residivis pengedar ganja S (48) ditangkap di Simpang Panta, Jorong Panta, Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Padahal warga Padang Pariaman tersebut baru 1,5 bulan keluar penjara dalam kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba yang ditangkap pada 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan.
Pelaku baru keluar penjara pada Januari 2023 dengan status bebas bersyarat.
“Nah pada Rabu kami dapat info lagi kalau SR akan menjual lagi narkoba kepada seseorang. Maka kami lakukan pengintaian,” kata Kasat.
SR terlihat oleh polisi tengah berada di tepi jalan seperti menunggu seseorang sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat itu langsung kami tangkap pelaku dan kami lakukan pengeledahan di tempat. Alhasil kami temukan satu paket ganja kering di dalam saku pelaku,” katanya.
Usai pengeledahan di TKP polisi membawa pelaku ke rumahnya.
“Pengeledahan dilanjutkan di rumah pelaku. Di rumah pelaku kami berhasil mengamankan tujuh paket ganja lainnya. Pelaku mengakui ganja tersebut miliknnya,” kata Kasat.
Setelah mendapatkan barang bukti demikian, pelaku langsung digiring ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. ***