SUMBARKITA.ID — Unit Reskrim Polsek Sutera Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap pria berinisial DY (44) lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Warga Pasar Surantih Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera itu diamankan di kediamannya, Selasa (15/11/2022).
Kapolsek Sutera AKP Erianto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di Kampung Pasar Surantih.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim melakukan pengintaian dan penangkapan. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Erianto sebagaimana dirilis di situs resmi Polres Pessel, Rabu (16/11/2022).
Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa saksi dan warga ditemukan barang bukti 3 paket sabu yang disimpan di dalam dan di atas lemari kamar pelaku.
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya yakni 36 plastik klip bening berukuran kecil, 1 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 unit HP dan uang tunai Rp 630 ribu.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sutera untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
“Berdasarkan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” kata Erianto.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ***