“Bapas menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi. Keputusan mediasi itu kini tergantung pihak terlapor,” katanya.
Kasat mengatakan pihak pelapor bakal merundingkan dulu terkait soal perdamaian itu.
“Pihak keluarga meminta waktu seminggu. Mereka ingin berunding dulu terkait mediasi tersebut,” ujar Kasat.
Sementara itu, pihak korban membenarkan bahwa perbicangan mediasi telah diutarakan oleh Bapas dalam kasus ini.
“Setelah pemeriksaan dari Bapas, mereka menyarankan atau memberikan opsi bahwa upaya damai bisa ditempuh,” kata Kakak almarhum, Madona.
Dikatakannya juga, berkenan dengan itu ia akan merembukkan dengan keluarga lainnya.
“Kami bakal rembukan secara keluarga besar dulu. Nanti kesimpulan bakal kami kabarkan,” ujar Madona.