SUMBARKITA.ID – Warga yang merupakan korban bencana gempa bumi di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) hingga saat ini masih terus menunggu kepastian terhadap bantuan yang telah dijanjikan oleh Pemerintah.
Bantuan yang katanya bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten itu hingga saat ini belum ada kejelasan dan masih menunggu regulasi untuk penyalurannya. Hingga saat ini masih banyak warga yang tinggal di tenda darurat.
Menyikapi hal itu, berulang kali dilakukan audiensi antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, namun belum membuahkan hasil yang diinginkan.
Dimana masyarakat berkeinginan agar dana bantuan yang saat ini telah berada di kas daerah itu dibagikan langsung kepada masyarakat tanpa perantara.
Selain itu, warga juga menginginkan agar tidak lagi dilakukan proses verifikasi ulang serta diizinkan untuk penggunaan bahan bangunan bekas pada proses perbaikan rumah mereka nantinya.
Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Pusat Bernadus menjelaskan, bantuan stimulan rumah rusak berat itu nantinya akan diberikan sebesar 40 persen pada tahap pertama secara tunai kepada masyarakat, namun harus dituangkan pada petunjuk teknis dengan progres yang didampingi oleh tim BPKP Sumbar dan tim teknis di lapangan serta pihak terkait lainnya.
“Untuk pencairan tahap berikutnya akan ada beberapa hal yang harus dipenuhi terkait surat pertanggungjawaban mutlak dari penerima dana,” katanya saat menghadiri audiensi bersama masyarakat korban bencana gempa bumi beberapa waktu lalu di Simpang Empat.
Kemudian, terkait permintaan warga untuk menggunakan bahan bangunan bekas dengan tegas ditolak oleh BNPB. Sebab hal itu akan berpengaruh terhadap kekokohan dan kekuatan dari bangunan itu sendiri.