Sumbarkita – Kasus kematian bocah 13 tahun di Padang bernama Afif Maulana yang diduga dianiaya aparat sebelum ditemukan meregang nyawa di bawah Jembatan Kuranji pada Minggu (9/6) siang, telah menyita perhatian publik.
Isu yang beredar, Afif dan teman-temannya diduga terlibat tawuran dan ditangkap pihak kepolisian. Namun anak-anak diduga mendapat siksaan dalam patroli pengamanan tawuran tersebut. Hal ini menimbulkan pro kontra, tak sedikit warganet yang mengecam tindakan oknum aparat yang melakukan penganiayaan terhadap anak, namun ada juga warganet yang mendukung tindakan kepolisian, supaya memberikan efek jera ke pelaku tawuran.
Bagaimana Aparat Seharusnya Tangani Kasus Tawuran yang Libatkan Anak-Anak?
Anak-anak yang terlibat dalam tawuran tidak boleh disiksa. Siksaan fisik atau bentuk kekerasan lainnya terhadap anak-anak tidak pernah dibenarkan dalam hukum atau dalam prinsip kemanusiaan.
Sebagai gantinya, masalah seperti tawuran di antara anak-anak harus ditangani dengan pendekatan yang lebih baik dan lebih aman, seperti intervensi pendidikan, konseling, atau pengawasan yang lebih ketat dari pihak yang bertanggung jawab seperti orang tua dan sekolah. Mengambil tindakan yang melibatkan kekerasan atau siksaan hanya akan merugikan anak-anak secara emosional dan fisik, dan tidak akan menyelesaikan masalah yang mendasarinya.
Fenomena tawuran adalah sebuah tantangan sosial yang kompleks dan memerlukan pendekatan holistik untuk mencegahnya dan mengatasi dampak negatifnya bagi masyarakat. Pencegahan tawuran biasanya melibatkan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas.
Polisi seharusnya menangani kasus tawuran yang melibatkan anak-anak dengan pendekatan yang berfokus pada pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Pencegahan: Polisi perlu bekerja sama dengan sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tawuran. Ini dapat dilakukan melalui program-program pendidikan, kampanye anti-kekerasan, dan pengawasan aktif di area-area yang rawan.