SUMBARKITA.ID – Polda Sumatera Barat menaikkan status perkara dugaan mahar politik yang menjerat Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Naiknya status perkara ini setelah Dirreskrimum Polda Sumbar mengeluarkan Surat Pemeritahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 1 September 2022.
Naiknya status perkara ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada SUMBARKITA.ID, Senin (5/9/2022).
“Ya benar, Dirreskrimum Polda Sumbar telah mengeluarkan SPDP terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 850 juta,” kata Dwi ketika dikonfirmasi.
Dijelaskan Dwi, perkara ini berawal dari terlapor bernama Jon Firman Pandu (Wakil Bupati Solok-red) menghubungi pelapor atas nama Iriadi Dt Tamanggung via seluler.
Dimana terlapor yang menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok melakukan bujuk rayu dengan cara mengiming-imingi surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra untuk bisa diusung sebagai Calon Bupati Solok dari partai Gerindra dalam Pilkada Solok tahun 2020 silam.
Kemudian pelapor bertemu dengan terlapor untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 850 juta. Namun setelah uang diserahkan dan Proses Pilkada berlangsung, rekomendasi tersebut tidak pernah ada. Malahan Rekomendasi DPP Gerindra untuk Pilkada Solok, jatuh pada Jon Firman Pandu.
Merasa dirugikan dan kecewa dengan Jon Firman Pandu, akhirnya Dt Iriadi Tamanggung melaporkan orang nomor dua di Kabupaten Solok ini ke Polda Sumbar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kasus ini berawal dari laporan Iriadi Dt Tumanggung tanggal 5 Mei 2022 di SPKT Polda Sumbar,” kata Dwi lagi.
Walaupun status perkara mahar politik yang menjerat Wakil Bupati Solok telah naik ke tahap Penyidikan, namun Polda Sumbar belum menetapkan Firman Pandu sebagai tersangka.
“Belum ada tersangka. Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan persiapan gelar perkara,” tutupnya. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha