Sumbarkita – Dua bulan setelah kematian Afif Maulana (AM) yang diduga akibat penyiksaan oleh polisi kini memasuki babak baru. Pada Kamis (8/8), makam AM dibongkar untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pantauan Sumbarkita, sejak pukul 07.00 WIB, keluarga AM, kuasa hukum, Polda Sumbar, Ketua Kompolnas, tim dokter forensik, serta perwakilan dari Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, dan pihak terkait lainnya telah hadir untuk mengawasi proses ekshumasi tersebut.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menjelaskan bahwa proses ekshumasi ditangani oleh dokter forensik profesional dan bukan oleh dokter dari Polri. Polisi hanya bertugas mengawasi dan mendampingi jalannya ekshumasi.
“Hari ini kami melaksanakan ekshumasi jenazah AM, dan setelah ini akan dilakukan ekshumasi lanjutan di RSUP M. Djamil Padang oleh dokter forensik profesional. Kami tegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bukan dilakukan oleh dokter Polri,” jelas Suharyono.
Suharyono menambahkan bahwa hasil ekshumasi dan autopsi nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagaimana prosedur, apapun hasil pemeriksaan penyidik dan dokter forensik pastinya akan digunakan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.