Yuthedi mengatakan bahwa pihaknya terus mencari JD dalam minggu depan. Jika tidak menemukan JD, pihaknya akan memasukkan JD ke dalam daftar pencarian orang dalam minggu depan.
“Polisi mencari tahu keberadaan JD dengan mencari informasi di sekitar rumah orang tuanya. Polisi juga mencari JD di tempat yang memunkinkan keberadaannya karena informasi dari isterinya sejak melapor ke polisi, JD sudah tidak ada di rumah (Korong Kandang Ampek, red—),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa JD terancam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perobahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menyebut bahwa berdasarkan pasal tersebut, JD terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
MW (30), ibu AP, berharap tersangka pencabul anaknya cepat tertangkap. Ia ingin suaminya itu cepat mendapatkan hukuman atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anaknya.
Ia mengatakan bahwa JD masih berstatus suami sahnya. Ia menyatakan akan menggugat cerai JD jika JD sudah ditahan.
Sebelumnya, MW, Korong Kandang Ampek, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, melaporkan suaminya ke Polres Padang Pariaman pada Sabtu (15/2) atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ia mengatakan bahwa JD diduga mencabuli anaknya, AP, empat kali dari 2023 hingga 2025 sejak AP berusia empat tahun. (HA)