Sumbarkita — JD (35), ayah tiri pencabul AP (5,5) di Korong Kandang Ampek, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, kabur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, mengatakan bahwa pihaknya mencari JD pada Sabtu (22/2) untuk menangkapnya setelah menetapkannya sebagai tersangka pencabul anak tirinya pada Jumat (21/2). Namun, pihaknya tidak menemukan JD di rumah orang tuanya di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Karena itu, pihaknya menyatakan bahwa JD kabur dari kejaran polisi.
“Kami menetapkan JD sebagai tersangka setelah hasil visum AP keluar dari RSUD Kota Pariaman pada Jumat (21/2),” ujar Yuthedi, Minggu (23/2).
Yuthedi mengatakan bahwa polisi mencari JD ke rumah orang tuanya karena sebelumnya polisi mengetahui JD berada di rumah tersebut.