SUMBARKITA.ID — Tujuh pria ditangkap saat asyik bermain judi di sebuah warung kopi kawasan Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjuang Haro Sikabu, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
KBO Satreskrim Polres Payakumbuh, Ipda Hendra Gunawan mengatakan ketujuh pelaku berinisial RS, YO, ARF, TI, NS, RIO dan HS.
Hendra mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan warung kopi tersebut sering dijadikan lokasi permainan judi saat bulan Ramadan.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para tersangka sekaligus barang bukti yang ada di lokasi.
“Dengan adanya informasi yang kita terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan ternyata benar kita menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhanya yang diletakan di atas meja,” terang Hendra, Senin (10/4/2023).
Selain menangkap tujuh tersangka, tim Satreskrim Polres Payakumbuh juga menyita barang bukti sejumlah uang dan satu kotak kartu remi.
“Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hendra. ***