SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah mengamankan seorang pria berinisial Z (56) di kawasan Jalan Pasie Sabalah, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
“Iya benar, pelaku kita amankan setelah kita dapat laporan dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Koto Tangah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kedai kopi.
“Tim kita langsung menuju lokasi, dan menemukan pelaku sedang duduk di warung sambil menulis angka togel. Ketika diamankan pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku menjual judi togel tersebut sudah lebih dari satu tahun dan omset per harinya sekitar Rp60 ribu per hari,” jelas Afrino.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 277ribu, 1 unit handphone, 1 buah pena, dan 2 lembar kertas berisi tulisan angka-angka.
Pria yang rambutnya telah beruban itu lalu diamankan ke Mapolsek Koto Tangah guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Fakhruddin Arrazzi