“Namun saat masa sewa berakhir, bahkan hingga lewat beberapa hari AR tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melapor ke Polresta Padang pada 24 Januari 2023 karena mengalami kerugian sekira Rp 6,9 juta,” terang Kompol Dedy, Jumat (10/2/2023).
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang berada di tempat kerjanya di Dinas Pariwisata Kota Padang dan langsung diamankan ke Mapolresta Padang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak itu saja, perbuatan dengan modus serupa ternyata telah dijalankan pelaku sebanyak enam kali di berbagai lokasi.
“Barang bukti tersebut digadaikan pelaku ke sentral gadai yang ada di beberapa wilayah Kota Padang,” terang Kompol Dedy.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop merek HP warna gold dan sejumlah barang bukti lainnya. ***