©2025 sumbarkita.id. All right reserved
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto.
“Tersangka semuanya dijerat melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (*)
Editor : Putra Erditama
© Copyright 2025Sumbarkita.id