SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai temuan pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat Kota Padang tidak tertib sehingga mengakibatkan potensi kerugian daerah mencapai Rp350 juta. Buku kuning bukti hak penggunaan toko bahkan diagunkan pedagang ke Bank Nagari dan BRI.
Sebagaimana diketahui Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2020 dan 2021 dipimpin oleh Andree Algamar sebelum Ia dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang pada 13 Juni 2022 lalu.
Terkait kasus ini, Andree Algamar menegaskan Dinas Perdagangan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin kepada perbankan untuk menjadikan buku kuning sebagai agunan pinjaman.
“Hal ini sudah dipertegas oleh Dinas Perdagangan dengan menyurati beberapa perbankan untuk tidak lagi menerima Buku Kuning sebagai jaminan kredit dan Dinas Perdagangan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada pedagang untuk dapat menjadikan buku kuning sebagai agunan pinjaman,” terang Andree Algamar, Senin (7/8/23).
Andre juga menyampaikan Pemko Padang komit melaksanakan rekomendasi BPK. Sesuai saran BPK Tahun 2022 Pemko sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 7 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Perdagangan pada Pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
Perwako Padang No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 ayat d menyebutkan ‘setiap pedagang dan Badan yang memperoleh surat penunjukan pemanfaatan dilarang memindahtangankan, menjual, menyewakan, menggadaikan/menjaminkan dan mewariskan izin pemanfaatan sarana perdagangan tanpa izin tertulis dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Sebelumnya diberitakan dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa dari sembilan hak pakai toko, dua diantaranya diagunkan oleh pemegangnya kepada Bank Nagari dan BRI sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Dalam skema ini, buku kuning yang seharusnya menjadi bukti hak penggunaan diserahkan kepada bank dan dipegang selama jangka waktu pinjaman, yang bahkan mencapai 10 tahun.
BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat sehingga berpotensi kerugian pendapatan daerah.
Kemudian, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Padang, ada beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 belum diselesaikan Wali Kota termasuk terkait retribusi daerah. ***