Sumbarkita – Polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TO (40), yang diketahui sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), atas tuduhan mencuri perhiasan emas milik majikannya, Desi Lidia Thahar (62), di rumah yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa TO ditangkap pada Jumat, 24 Januari 2025, di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.
“Pelaku ditangkap setelah korban melapor bahwa perhiasan dan uang yang disimpan di lemari rumahnya hilang, setelah ia pulang dari Jakarta pada 9 Januari 2025,” ujar Kompol Syafnil dalam keterangan pada Selasa (28/1/2025), dilansir dari cakaplah.com
Kejadian bermula ketika korban dan suaminya pergi ke Jakarta pada 15 Desember 2024. Setelah mendapat informasi dari sopir bahwa TO tidak kembali ke rumah pada keesokan harinya, korban mencurigai pelaku. Ketika kembali ke Pekanbaru, korban memeriksa barang-barang di rumahnya dan menemukan bahwa sejumlah perhiasan dan uang telah hilang.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa TO, yang bekerja sebagai ART di kediaman korban, adalah pelaku pencurian. Dalam pemeriksaan, TO mengaku telah menjual sebagian perhiasan yang dicurinya dan menggunakan hasilnya untuk membeli sebidang tanah seluas lebih kurang 2 hektare.
Dari tangan TO, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, dan jam tangan mewah yang diperkirakan memiliki nilai mencapai puluhan juta rupiah. Beberapa barang bukti tersebut, termasuk gelang emas berlian, kalung emas, serta jam tangan merk Philip Carol, berhasil disita dari pelaku.
Selain itu, polisi juga menangkap KS alias Wawan (26) suami TO, yang diduga turut membantu menjual perhiasan curian tersebut di Kota Padang. Wawan kini juga terjerat dalam kasus ini.