Pesisir Selatan – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten hingga DPR RI yang menyalahi aturan menjamur di Kabupaten Pesisir Selatan. Pemandangan tidak elok itu, terlihat pada pohon-pohon dan tiang listrik di Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (8/1/2024).
Diketahui, atribut caleg yang terpasang di sejumlah pohon dan tiang listrik tersebut tentunya sangat merusak pemandangan dan keindahan taman kota dan jelas melanggar PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut, alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.
Terkait hal itu, Pengamat Lingkungan Universitas Negeri Padang, Indang Dewata menilai, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon tersebut adalah tindakan merusak lingkungan.
Menurut Indang, calon wakil rakyat seharusnya menjadi representatif bagi orang banyak dan harus bisa menjadi contoh tauladan ke hal-hal yang lebih baik. Bukan malah membuat persoalan yang merusak.
Apalagi, kata dia, pohon-pohon yang dipasangkan gambar caleg tersebut sebagian ditanami melalui uang negara.
“Jadi, itu kan aset pemerintah daerah. Kemudian dia rusak, kemudian dia tempel di sana gambar caleg. Berarti secara etika mereka itu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wakil rakyat,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, fenomena tersebut sudah tidak lazim lagi di zaman yang serba modern ini. Ia menilai, masyarakat sudah cerdas dalam memilih dan menentukan hak suaranya. Jadi, ketika para caleg melakukan hal itu maka akan merugikan mereka sendiri.