Sumbarkita – Berikut ini penjelasan tentang apa itu Tarif Trump yang sedang heboh dibicarakan di media sosial.
“Tarif Trump” merujuk pada kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, selama masa jabatannya.
Tarif adalah pajak yang dikenakan pada barang impor dari negara lain, yang dibayar oleh importir saat barang tersebut masuk ke bea cukai negara pengimpor. Biasanya, tarif dihitung sebagai persentase dari nilai barang tersebut.
Pada 2 April 2025, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif minimum sebesar 10% pada semua impor ke Amerika Serikat, dengan beberapa pengecualian.
Selain itu, impor dari 57 negara dan entitas tertentu dikenakan tarif lebih tinggi, berkisar antara 11% hingga 50%. Tarif umum ini mulai berlaku pada 5 April 2025, sementara tarif yang lebih tinggi dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 April 2025.
Dilansir dari berbagai sumber, tujuan dari kebijakan tarif ini, menurut pemerintahan Trump, adalah untuk mengurangi defisit perdagangan, melindungi industri dalam negeri, dan meningkatkan keamanan ekonomi nasional.
Namun, para kritikus berpendapat bahwa langkah ini dapat mengganggu perdagangan global, meningkatkan inflasi, dan berpotensi menyebabkan resesi. Mereka juga menyoroti bahwa tarif tersebut dapat menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen dan menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan.
Penting untuk dicatat bahwa tarif ini dibayar oleh importir Amerika, bukan oleh negara pengekspor. Biaya tambahan ini sering kali diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi.