SUMBARKITA.ID – Ahli waris yang anggota keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) diharapkan segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Hal ini untuk mengantisipasi agar makam tersebut tidak dihimpit dengan makam baru.
Penegasan itu disampaikan oleh Walikota Padang Hendri melalui surat pengumuman bernomor 660/22.57/DLH-PDG/2021perihal pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman.
Hendri Septa mengingatkan, seluruh warga kota Padang dan ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air dingin, dan Bungus Teluk Kabung untuk segera melapor paling lambat 31 oktober 2021.
“Ini berdasarkan peraturan walikota Padang No 20 tahun 2020 tentang pengelolaan Tempat pemakaman umum,” tulis Hendri dalam surat pengumuman tersebut.
Ia melanjutkan, jika ahli waris tidak membayar retribusi sewa makam sampai batas waktu yang telah ditentukan, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari).
Diketahui, biaya retribusi sewa tanah pemakaman di TPU hanya Rp 150 ribu untuk dua tahun.
Pemko Padang sendiri mengelola tiga lahan TPU, yakni Tunggul Hitam, Air Dingin, dan TPU Bungus Teluk Kabung.
Sementara itu, saat ini kondisi TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin sudah penuh. Disisi lain, banyak ahli waris yang menunggak membayar retribusi. (dj/sk)