Sumbarkita – Bahaya narkoba semakin mengkhawatirkan di Sumatera Barat, untuk itu seluruh elemen masyarakat diminta agar tidak boleh berhenti dalam mensosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba, terkhususnya di Kota Padang.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maigus Nasir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang “Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”, Selasa (23/4/2024) di Sungai Gariang Lubuk Minturun.
Dikatakan Maigus Nasir, saat ini presiden menyatakan negara dalam keadaan darurat narkoba. Maka sosialisasi perda tentang penyalahgunaan narkoba ini tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan terus.
“Saat ini kita melaksanakan sosialisasi Perda Narkoba bersama tokoh tokoh masyarakat yang komunitasnya adalah pertanian, ada pengurus KTNA Kota Padang, kecamatan dan termasuk di dalamnya adalah petani milenial,” terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar ini.
Disebutkannya, yang dihadirkan pada sosialisasi Perda kali ini adalah para pengurus dan pimpinan dari kelompok tani. Sehingga diharapkan setiap kelompok dan lebih khusus lagi dalam keluarganya bisa mensosialisasikanya.
“Semoga ini bisa dilakukan upaya antisipasi, sehingga narkoba itu tidak sampai ke keluarga mereka atau lingkungan mereka,” tutur Maigus Nasir.
Disampaikannya, Perda Nomor 9 tahun 2018 ini pada prinsipnya adalah pencegahan, sehingga fungsi rumah tangga, tokoh tokoh masyarakat dan pimpinan pimpinan komunitas atau kelompok untuk bisa mensosialisasikan akan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba.