Padang Pariaman – Anggota DPRD Padang Pariaman bernama Januar Bakri terancam pidana dalam kasus dugaan tabrak lari. Korban adalah seorang bocah laki-laki inisial BS (9).
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Laka Lantas Ipda Novrialdi mengatakan, sesuai Undang-undang Lalu Lintas pelaku terancam 6 tahun penjara.
“Ia terancam enam tahun kurungan penjara atas insiden tersebut. Belum lagi soal tabrak lari, beda lagi hukumannya,” ungkap Ipda Novrialdi, Kamis (5/10).
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus dugaan tabrak lari tersebut.
“Jika terbukti sengaja atau berniat melarikan diri maka hukuman ditambahkan,” kata Kanit.
Kecelakaan itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan nan Sabaris, pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kecelakaan berawal saat Januar melaju dari arah Lubuak Aluang menuju Pariaman.
“Saat sampai di TKP mobil pelaku menabrak korban yang tengah menyeberang jalan,” ungkap Ipda Novrialdi.