Sumbarkita- Tersangka kasus tabrak lari seorang Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri (JB) divonis ringan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman menjelaskan JB divonis delapan bulan oleh hakim, sementara itu, tuntutan jaksa selama satu tahun.
“Vonis ditetapkan pada Kamis, 11 Januari 2024,” ungkap Safarman pada Jumat, 12 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, keringanan hukuman terhadap JB diberikan usai pihak korban menyatakan untuk memaafkannya atas kasus kecelakaan tersebut.
“Pihak korban telah berdamai dengan pelaku, sehingga hal tersebut meringankan keputusan,” ungkapnya.
Diketahui pada Rabu, 13 Desember 2023, JB telah disidangkan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan dakwaan terhadap pelaku.
“Sebelum divonis, JB dititipkan di Lapas Pariaman sebagai tahanan jaksa,” jelas Safarman.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris pada Rabu, 3 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.
Tersangka menabrak lari seorang anak berusia 9 tahun hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.