Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.
Polri menilai Andi melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyerahkan kasus ancaman kepada Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang ke pihak berwajib. Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata dia. ***