SUMBARKITA.ID — Remaja 17 tahun berinisial MD ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Senapelan, Pekanbaru, Rabu (11/1/2023).
Tak hanya sekali, MD sudah pernah ditahan Polres Kampar selama 4 bulan terkait kasus yang sama.
Kanitreskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim mengatakan bahwa aksi MD ini tidak hanya sekali, melainkan sudah sering melakukan pencurian.
“Sebelumnya MD ini juga pernah ditangkap Polres Kampar dan ditahan selama 4 bulan karena melakukan pencurian,” ujar AKP Halim, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut, AKP Abdul Halim menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, MD sudah sering melakukan pencurian dengan rekannya bernama Taufik Salim (18).
“MD dan Taufik sudah pernah beraksi di 8 lokasi berbeda di Pekanbaru. Kasusnya sama yakni pencurian dengan pemberatan. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online,” papar Halim.
Baca Juga: Gara-gara Tanah, Dua Warga Pariaman Ditangkap!
Tidak hanya itu, orang tua dari MD juga sudah tidak mau tahu dengan perbuatan anaknya lantaran pusing karena ulahnya.
“Jadi orang tua MD ini sudah tidak mau tau lagi dengannya karena sudah sering dinasehati tapi kembali melakukan pencurian hingga ditangkap polisi,” terang Halim dilansir Riau Online.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni, MD akan mendapat UU Perlindungan anak yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34.
Sedangkan untuk pelaku Taufik Salim akan disangkakan pasal 363 KUHPidana. ***