SUMBARKITA.ID — Sebanyak 18 orang dijaring petugas Satpol Kota Padang saat dilakukan pengawasan di sejumlah penginapan, Senin (9/5/2023) dini hari. Mereka ditertibkan petugas karena tidak dapat memperihatkan dokumen pernikahan. Belasan orang ini diduga bermuat mesum di penginapan tersebut.
“Mereka yang ditertibkan ini 10 perempuan dan 8 laki-laki, diduga pasangan ilegal. Dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatpol PP Padang, Mursalim, dikutip dari keterangannya, Senin malam.
Mursalim menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan usai menerima laporan masyarakat bahwa ada penginapan yang membiarkan pasangan bukan suami istri menginap.
Pengawasan dilakukan di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat, Jalan Utama Inanta, Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara dan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Kita dapati dua pasangan di penginapan Jalan Hos Cokroaminoto, satu pasangan di penginapan Jalan Utama Inanta, satu pasang laki-laki dan perempuan di penginapan Jalan S Parman dan tiga pasangan serta seorang wanita di penginapan Jalan Batang Arau,” terangnya.
Selain menertibkan pengunjung, pihaknya juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik penginapan dengan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar mencabut izin usaha.
“Pelaku usaha ini masih nakal maka perlu dilakukan penindakan. Sementara mereka yang terjaring jika ada yang terbukti PSK, kita akan lakukan pembinaan bersama pihak Dinas Sosial” pungkasnya. ***