Mereka mengubah klausul Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
Revisi ini berpotensi mempersulit partai politik besar seperti PDIP untuk mencalonkan kandidatnya sendiri jika mereka tidak memenuhi ambang batas tersebut.
Selain itu, Baleg juga menambahkan klausul baru yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Langkah DPR ini menuai protes luas dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa perubahan aturan ini dapat merusak demokrasi dan menghalangi hak-hak politik partai-partai kecil serta kandidat independen.