Sumbarkita – Warganet di media sosial ramai-ramai mengunggah gambar bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ sebagai bentuk protes terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap berupaya menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tagar #KawalPutusanMK pun menjadi trending, dengan lebih dari 25.900 unggahan hingga Rabu (21/8) siang.
Pantauan Sumbarkita, sejumlah media nasional, organisasi jurnalis, publik figur dan lainnya turut serta dalam gerakan ini.
Aksi massa di media sosial tersebut dilatarbelakangi oleh langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada), yang dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan MK.
Diketahui, Selasa (20/8) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon gubernur yang kontroversial. Namun, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu pagi, sejumlah keputusan dianggap menganulir amar putusan MK tersebut.
Pertama, Baleg DPR RI menyetujui untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat batas usia calon kepala daerah. Dalam Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024, syarat ini diubah dan disepakati sebagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU Pilkada.
Kedua, terkait syarat pengajuan calon yang memiliki kursi di DPRD dan partai nonparlemen, Baleg DPR juga membuat keputusan kontroversial.