SUMBARKITA.ID — Seorang remaja berinisial AP (18) tewas usai dikeroyok oleh tujuh remaja lainnya di Korong Gamaran Nagari Salibutan Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (18/2/2023). Enam pelaku telah ditangkap yakni GAP (18), RH (18), RS (17), MFR (16), FA (16) dan GP (15). Seorang pelaku lainnya yakni N masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Korban merupakan warga Korong Gantiang Koto Buruak, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Jasad korban ditemukan di semak-semak Korong Gamaran Kamis (23/2/2023) sekira pukul 15.40 WIB.
Rekonstruksi pembunuhan itu digelar oleh Polres Padang Pariaman, Kamis (9/3/2023). Rekonstruksi dipimpin Kabag Ops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra, didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Pariaman.
Rekonstruksi memeragakan 25 adegan oleh para tersangka.
Pada adegan ke-12 terlihat pelaku N (DPO) mendatangi pelaku GAP dan korban AP. Pada adegan ke-20 pelaku RS menghujamkan kayu yang dibawanya ke arah kepala korban AP yang saat itu dalam posisi terlentang di sebuah parit di pinggir sungai. Korban AP sempat melindungi wajahnya.
Aksi para pelaku semakin biadab. Korban AP meringis meminta ampun kepada pelaku, namun pelaku GAP malah melakukan penusukan sebanyak 3 kali.
Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Ali Gusra mengatakan, aksi penusukan oleh GAP terlihat pada adegan ke-23.
“Aksi pelaku GAP ini sempat terhenti karena ada mobil lewat. Setelah itu pelaku berbalik lagi ke tempat korban untuk melanjutkan aksinya, tetapi korban sudah tidak berada di tempat penusukan awal tersebut,” ungkap AKP Ali Gusra.
Beberapa hari usai aksi sadis itu, korban ditemukan meningal dunia dengan posisi sujud di parit yang tidak jauh dari lokasi awal penusukan tersebut
“Atas perbuatannya para pelaku terancam dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 354 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” pungkasnya. ***