“Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua untuk menghilangkan bukti atas perbuatan pencuriannya,” katanya.
Ia mengatakan, hal itu dilakukannya agar uang yang ada di laci kasir terkesan ikut terbakar dalam kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku turun dari ruangan lantai dua yang telah terbakar dengan cara melompat ke bawah.
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut kantor ekspedisi mengalami kerugian sebesar Rp 385 juta rupiah.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ***