SUMBARKITA.ID — Seorang karyawan sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Dharmasraya ditangkap setelah diketahui mencuri uang di kantor tempatnya bekerja yang berlokasi di Kecamatan Sitiung. Pelaku berinisial L (24) ditangkap di Musirawas, Sumatera Selatan, Senin (23/1/2023).
Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, pelaku sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung di Mapolsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Polda Sumatera Selatan.
Iptu Dwi Angga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari peristiwa terjadinya kebakaran ruko kantor ekspedisi di Koto Agung.
“Hasil penyelidikan kantor tersebut sengaja dibakar oleh pelaku yang beraksi seorang diri,” kata Iptu Dwi Angga, Rabu (25/1/2023).
Ia menjelaskan, pelaku beraksi masuk ke ruko kantor ekspedisi dengan memanjat pintu belakang di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku membakar kardus dan kertas-kertas di lantai dua itu.
“Setelah dibakar, kemudian pelaku turun ke lantai satu untuk mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman CCTV tersebut,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Nekat Curi Uang Kotak Amal Siang Bolong, Pria di Padang Bonyok Dihajar Massa
Pelaku kemudian mengambil uang di laci meja kasir berjumlah Rp 385 juta rupiah yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih.
Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisi uang dan rekaman CCTV tersebut ke rerumputan bagian belakang kantor ekspedisi.