Selain itu ada dua helai kain bedong bayi berwarna hijau, satu helai kain bedong bayi berwarna merah muda, satu helai kain bedong bayi berwarna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik berwarna biru.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutup Kasat Reskrim sebagaimana diberitkan Riau Online. ***