“Kanit PPA beserta tim mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva,” jelasnya.
ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.
“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” sebutnya.
Kapolres Rohul menyebut, SFL melahirkan pada Minggu, 5 Februari 2023 didampingi kekasihnya.
SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan sebab malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.
“Oleh sebab itu, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi berwarna hijau.