SUMBARKITA.ID — Sepasang kekasih inisial ER dan SFL ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau karena menelantarkan bayi hasil hubungan gelap di masjid, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, Satreskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah masjid.
Usai mendapatkan informasi, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul mendatangi lokasi penemuan bayi tersebut.
“Sesampainya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah dan imam masjid langsung melakukan penanganan dan perawatan terhadap bayi yang ditemukan ke RSUD Rokan Hulu untuk mendapatkan perawatan,” terang Kapolres Rokan Hulu, Rabu, (8/2/2023).
AKBP Pangucap mengatakan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari plastik yang bertuliskan bidan diduga tempat melahirkan orang tua bayi tersebut.
Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut.
Baca Juga: Polsek Harau Belum Temukan Orang Tua yang Tinggalkan Bayi di Teras Masjid
Tim mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER, atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi.
Petugas mendapatkan informasi keberadaan orangtua bayi inisial ER yang berada di rumahnya di Kecamatan Rambah Samo.