Sumbarkita—Ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Makyun Subuki, menilai bahwa MR (52), warga Padang yang ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Kapolresta Padang, tidak bisa disebut menyebarkan ujaran kebencian. Ia menilai bahwa ujaran MR terhadap Kapolresta Padang di TikTok diduga berkategori penghinaan.
Makyun menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian hanya dapat didasarkan atas apa yang terdapat dalam undang-undang, yaitu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Dengan begitu, kata Makyun, ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024 berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2016, ujaran kebencian dapat menggunakan kategori antargolongan. Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024, membuat suatu suatu unggahan yang menyudutkan suatu institusi saat ini tidak dapat lagi dikategorikan ujaran kebencian, tetapi penghinaan,” ujar Makyun kepada Sumbarkita melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/2).
Ahli bahasa yang sering dimintai pendapatnya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menilai bahwa ujaran MR dalam unggahan TikTok itu diduga berkategori tindak pidana penghinaan. Karena itu, katanya, MR dapat dikenai Pasal 315 KUHP.